Otomotifnet.com - Polda Banten meluncurkan sistem ETLE Portable.
Sistem baru ini melengkapi E-Tilang Mobile dan Statis yang telah berlaku.
Keunggulan ETLE Portable ini bisa menyasar pelanggaran di jalan tol dan arteri.
Launching ETLE Portable ini dilakukan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, (13/12/22).
ETLE Portable ini bekerja dengan menggunakan mobil dinas yang diberi tambahan kamera CCTV.
"Dengan ETLE jangan kemudian menghilangkan kewenangan hakim. Kita harus tahu yang menilai berat atau tidak hukuman adalah hakim," ujar Rudy saat sambutan di Mapolda Banten, (13/12/22).
Dengan ETLE Portable, kata dia, bukan berarti petugas di lapangan bisa menilai kesalahan pelanggar.
Dia mengimbau kepada jajarannya agar memahami sistem ETLE hanya mencapture pelanggaran.
Namun pihak kepolisian tidak bisa menjudge kesalahan dari pelanggar.
Oleh karena itu, ketika ada pelanggaran para personel jajaran diminta untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Hakim.
"Kita kembangkan lagi ETLE ini untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai dengan adanya ETLE ini justru membebani masyarakat," terangnya.
Rudy juga menyampaikan apresiasi atas terobosan kreatif ETLE Portable dari Ditlantas Polda Banten.
"Apapun yang menjadi kebijakan Kapolri untuk personel tidak melakukan tilang manual harus didukung," ungkapnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto menuturkan, ETLE Portable ini mempunyai spesifikasi teknologi yang bagus dari sisi software, hadware, kamera hingga jaringan internetnya.
"Sisi kelebihan ETLE (Portable) ini adalah bisa dipindahkan ke manapun," katanya.
Disampaikan Budi, dengan ETLE Portable ini pihaknya bisa melaksanakan tretmeen penegakan hukum ataupun treetmen ketertiban lalu lintas di wilayah mana pun.
Baik itu di jalan tol, arteri dan jalan-jalan yang memungkinkan untuk dilalui.
"Kita ingin menurunkan angka kecelakaan, karena kita tahu kecelakaan itu diawali dengan adanya pelanggaran," terangnya.
Untuk itu, Budi mengimbau masyarakat yang tercapture kamera ETLE Portable mengerti sistem ini murni dibuat untuk melaksanakan kegiatan kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
Disampaikan Budi, sistem ini telah terhubung dengan traffic sistem yang ada di Polda Banten.
Sehingga ketika ETLE Portable ini mengcapture pelanggaran, maka pelanggar tersebut dapat diidentifikasi di RTMC Polda Banten.
Baca Juga: Diam-diam Ambil Foto, 11 Mobil Intai Polisi Mulai Wara-wiri di Jalanan Jakarta