Sistem ini kemudian mendeteksi nomor kendaraan pelanggar lalu lintas.
Perangkat ETLE ada yang langsung terkoneksi dengan Ditlantas Polda DIY untuk memonitor nomor kendaraan di luar Kulon Progo, ada juga yang hanya memantau nomor kendaraan Kulon Progo.
Polisi bergerak menggunakan gadget untuk merekam pelanggaran.
Selain perangkat mobile yang dibawa polisi di jalan raya, ada pula ETLE statis berupa CCTV yang terpasang di jalur jalan nasional.
Alhasil, Satlantas Polres Kulon Progo mengungkap ada 287 nomor kendaraan Kulon Progo yang tertangkap ETLE mobile.
Sebanyak 85 pelanggar dari ratusan pelanggar itu menerima surat tilang.
Pelanggarannya mulai dari tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu, mengganti plat nomor asli dengan palsu, dan karena tanpa pelat nomor.
Johan mengungkapkan, pelaksanaan tilang elektronik masih dalam tahap evaluasi.
Sementara evaluasi, polisi memperkuat edukasi dan preventif pada pengguna jalan.
Upaya polisi untuk bisa menekan tingkat kecelakaan lalu lintas yang masih terus terjadi saat ini.
Dilaporkan ada 105 kecelakaan lalu lintas pada September 2022.
Kemudian 81 kecelakaan di Oktober dan 71 pada November.
Kecelakaan mengakibatkan 85 orang tewas dan 1.338 orang luka di sepanjang Januari – November 2022.
“Mayoritas kecelakaan tunggal,” kata Johan.
Baca Juga: Jangan Belagu di Jalan, Ada 109 Kamera Intel Polisi di DKI Jakarta