Otomotifnet.com - Daripada STNK diblokir, penunggak pajak khususnya di Jawa Barat bisa ikut pemutihan.
Diketahui pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih berlangsung sampai 23 Desember 2022.
Ini bisa jadi kesempatan para pemilik kendaraan untuk melunasi hutang pajak kendaraan bermotor tertanggungnya.
Sebab pemilik tak perlu membayar denda keterlambatan.
Dalam hal ini, Bapenda Jabar memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) Tahun 2022.
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Dilansir dari situs resmi Bapenda Jabar (19/12/2022), BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas. Kemudian, alih kepemilikan kendaraan karena waris.
Lalu, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, Dan, alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Sementara itu, program pembebasan BBNKB II Tahun 2022 ini diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.
Termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.