Daripada STNK Diblokir, Pemutihan di Jabar Masih Sampai 23 Desember Lho

Ferdian - Selasa, 20 Desember 2022 | 18:30 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Ferdian - )

Tetapi, sebelum mendapatkan kemudahan dari program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu menyiapkan beberapa dokumen di antaranya;

-STNK asli

-e-KTP asli pemilik baru

-SKKP/SKPD terakhir

-BPKB asli

-Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan

-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili

-Bukti hasil cek fisik

-Semua berkas dilengkapi dan difotokopi

Sedangkan tahapan yang harus dilakukan ialah sebagai berikut: