Daripada STNK Diblokir, Pemutihan di Jabar Masih Sampai 23 Desember Lho

Ferdian - Selasa, 20 Desember 2022 | 18:30 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Ferdian - )

-Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat

-Melakukan pengecekan fisik kendaraan

-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran

-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran

-Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif

-Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran

-Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran

-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru

-Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.

Baca Juga: Pemutihan di Jakarta Diperpanjang, Jangan Sampai STNK Diblokir Tahun Depan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/19/171200215/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jawa-barat-berakhir-23-desember-2022