-Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat
-Melakukan pengecekan fisik kendaraan
-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran
-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
-Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif
-Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran
-Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran
-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru
-Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.
Baca Juga: Pemutihan di Jakarta Diperpanjang, Jangan Sampai STNK Diblokir Tahun Depan