Otomotifnet.com - Perlu dipahami tahapan seorang pengendara kena tilang elektronik.
Sebab, jika mengabaikan surat tilang dan denda, taruhannya data STNK bisa diblokir Polisi.
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera tilang elektronik.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account atau BRIVA.
Besaran denda tilang akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Berikut tahapan tilang elektronik di jalan:
Tahap 1
Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi menjadi langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari, dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account alias BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Perlu digarisbawahi, kegagalan pemilik kendaraan melakukan konfirmasi pelanggaran membuat STNK diblokir sementara, baik itu saat telah pindah alamat, dijual maupun kegagalan membayar denda.
Baca Juga: Warga Bogor Siap-siap, Mendadak Dikirimi Surat Polisi, Dimintai Bayar Denda