Nguras Dompet, Punya Mobil Tapi Tak Siap Garasi Dendanya Rp 2 Juta

Ferdian - Selasa, 27 Desember 2022 | 21:00 WIB

Mobil warga yang tak memiliki garasi terparkir di Jalan Pancoran Barat IX, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017) (Ferdian - )

(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota

Adapun Pasal 34B berbunyi:

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Peringatan tertulis, dan b. Denda administrasi

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

(Screenshot Instagram @newdramaojol)
Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya

Sedangkan untuk aturan di wilayah DKI Jakarta sudah sebetulnya ada lebih dulu.

Dalam Pasal 140 (1) dijelaskan mengenai aturan aturan memiliki garasi, yakni ;