Nguras Dompet, Punya Mobil Tapi Tak Siap Garasi Dendanya Rp 2 Juta

Ferdian - Selasa, 27 Desember 2022 | 21:00 WIB

Mobil warga yang tak memiliki garasi terparkir di Jalan Pancoran Barat IX, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017) (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bukan hal baru di Indonesia kalau masih ada yang nekat parkir mobil sembarangan bahkan di pinggir jalan.

Para pemilik mobil parkir di pinggir jalan dan terkadang makan badan jalan karena tidak punya garasi.

Terkait hal tersebut beberapa wilayah di Indonesia kini menerapkan denda bagi yang punya mobil tapi tidak punya garasi.

Contohnya adalah DKI Jakarta dan Kota Depok.

Kedua wilayah ini juga sudah menjelaskan sanksi kalau pemilik mobil tidak punya garasi.

Seperti di Kota Depok, Dalam perda yang singkatnya disebut Perda Garasi, ada tambahan dua pasal yang khusus mengatur tentang garasi.

Pasal tersebut yakni Pasal 34A dan 34B.

Adapun bunyi kedua pasal itu sebagai berikut:

Pasal 34A berbunyi:

(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota

Adapun Pasal 34B berbunyi:

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Peringatan tertulis, dan b. Denda administrasi

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

(Screenshot Instagram @newdramaojol)
Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya

Sedangkan untuk aturan di wilayah DKI Jakarta sudah sebetulnya ada lebih dulu.

Dalam Pasal 140 (1) dijelaskan mengenai aturan aturan memiliki garasi, yakni ;

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Namun sampai saat ini, nampaknya aturan tersebut masih belum tegas.

Nyatanya masih banyak pemilik mobil yang nekat parkir sembarangan.

Baca Juga: Arti Marka Kuning Zigzag di Jalan, Jangan Malah Dibuat Parkir

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/14/12341731/ini-isi-perda-garasi-yang-wajibkan-pemilik-mobil-di-depok-punya-garasi?page=all dan https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/13/063200115/aturan-wajib-punya-garasi-juga-akan-berlaku-di-jakarta?page=all