Otomotifnet.com - Provinsi Sumatera Utara panen cuan.
Kantongi Rp 8,97 triliun dari pajak perawatan atau salon mobil saja.
Dirjen Pajak Sumatera Utara membeberkan hasil pendapatan sepanjang tahun 2022.
Tercatat ada pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 41,93 persen dibanding tahun lalu.
Kanwil DJP Sumut mencatat, penerimaan bruto Rp 35,08 triliun dan penerimaan netto Rp 27,54 triliun.
Dari nilai kinerja penerimaan pajak tersebut, Kanwil DJP Sumut I mencapai 115,53 Persen dari target penerimaan 2022.
Realisasi penerimaan tersebut tercatat mengalami pertumbuhan bruto sebesar 41,95 Persen dan pertumbuhan neto sebesar 59,6 Persen dibandingkan realisasi penerimaan pada periode sama tahun 2021.
Capaian penerimaan ini didukung tiga sumber penerimaan pajak terbesar yang berasal dari sektor usaha antara lain perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobil dan motor sebesar Rp 8,97 triliun.
Lalu industri pengolahan sebesar Rp 7,35 triliun dan kegiatan jasa lainnya Rp 2,79 triliun.
Dalam hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi memberikan apresiasi ke seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya di tahun 2022 sehingga target penerimaan dan kepatuhan Kanwil DJP Sumut I berhasil tercapai.
"Keberhasilan ini merupakan pemacu bagi seluruh pegawai di Kanwil DJP Sumut I untuk dapat berkinerja lebih baik lagi di tahun 2023," ungkapnya, (27/12/22).
Selain itu, tahun 2022 ini lima unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Kanwil DJP Sumut I, KPP Pratama Medan Petisah, dan KPP Pratama Medan Polonia meraih predikat WBK
Selanjutnya, KPP Pratama Medan Barat dan KPP Pratama Medan Timur meraih predikat WBBM.
Predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi dengan baik melalui enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi, bisa memberikan pelayanan prima, serta mampu mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Realisasi Target Pajak Kendaraan di Kabupaten Ini 98,99 Persen, Cuan Rp 169,8 Miliar