"Rata-rata batas kecepatan maksimal di ruas tersebut 100 km/jam, fungsinya semacam untuk warning biar tak kebut-kebutan," ucapnya.
Selain di ruas tol, marka jalan model lainnya juga kerap ditemukan pada jalan Nasional dan Provinsi.
Model marka jalan di ruas jalan tertentu yang dilalui fungsinya pun mirip, sebagai informasi untuk peringatan batas kecepatan.
Selanjutnya adalah model marka yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.
Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.
Jumlahnya terhitung yang paling banyak, karena hampir ada di semua ruas jalan, terutama persimpangan atau percabangan jalan.
"Marka garis-garis lurus itu artinya begitu tegas, memperingatkan pengemudi untuk menurunkan kecepatan segera, karena ada bahaya berupa pertemuan arus lalin," terangnya.
"Bisa juga sebagai tanda untuk memberikan informasi tentang beberapa meter lagi sampai di lokasi industri, sekolah, dan lain sebagainya," tutur Sony.
Sementara itu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, pengetahuan orang-orang Indonesia tentang garis marka terbilang rendah.