Otomotifnet.com - Malu-maluin sudah punya SIM tapi gak tahu jenis-jenis marka jalan.
Agar paham, berikut rincian marka jalan berserta fungsinya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014, marka digolongkan menjadi beberapa jenis dengan makna berbeda.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, di ruas jalan Indonesia ada tiga bentuk marka, yaitu marka membujur, melintang dan serong.
"Jumlah garisnya ada yang banyak dan ada juga yang sedikit. Setiap garis maknanya beda-beda, maka pemahamannya juga lain, biar tak salah arti," ucap Sony, (23/12/22).
Marka membujur bentuknya sejajar dengan sumbu jalan.
Garis-garisnya terdiri dari utuh, putus-putus dan ganda berupa garis utuh dan garis putus-putus, serta dua garis utuh.
Sony mengatakan, fungsi masing-masing garis nantinya dijadikan pertanda pengemudi yang melaju kecepatan tinggi, semacam tipuan mata untuk mengurangi kecepatan.
"Jadi refleks pandangan mata begitu ada marka, pengemudi akan sadar untuk menurunkan kecepatan," jelasnya.
"Mudah ditemukan di beberapa ruas tol Trans Jawa dan tol dalam kota," sebutnya.
"Rata-rata batas kecepatan maksimal di ruas tersebut 100 km/jam, fungsinya semacam untuk warning biar tak kebut-kebutan," ucapnya.
Selain di ruas tol, marka jalan model lainnya juga kerap ditemukan pada jalan Nasional dan Provinsi.
Model marka jalan di ruas jalan tertentu yang dilalui fungsinya pun mirip, sebagai informasi untuk peringatan batas kecepatan.
Selanjutnya adalah model marka yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.
Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.
Jumlahnya terhitung yang paling banyak, karena hampir ada di semua ruas jalan, terutama persimpangan atau percabangan jalan.
"Marka garis-garis lurus itu artinya begitu tegas, memperingatkan pengemudi untuk menurunkan kecepatan segera, karena ada bahaya berupa pertemuan arus lalin," terangnya.
"Bisa juga sebagai tanda untuk memberikan informasi tentang beberapa meter lagi sampai di lokasi industri, sekolah, dan lain sebagainya," tutur Sony.
Sementara itu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, pengetahuan orang-orang Indonesia tentang garis marka terbilang rendah.
"Di negara lain jadi semacam syarat wajib Ujian SIM. Tapi di Indonesia, pahamnya dahulu mungkin, pas zaman-zaman sekarang banyak pengemudi mobil asal bisa nyetir, langsung lari di tol, atau pergi ke luar kota," tuturnya.
Berikut arti marka jalan yang banyak ditemui di jalanan Indonesia:
1. Garis utuh (tidak terputus-putus)
Garis utuh maknanya tegas, sebagai larangan kendaraan untuk melintasi garis tersebut.
Bisa juga diartikan tak boleh di injak.
Hal itu berlaku di ruas jalan Nasional atau Provinsi dua arah.
Bisa diartikan lokasi bahaya, dilarang mendahului karena jalan sempit atau mendekati tikungan.
2. Garis putus-putus
Sangat sering ditemukan di ruas jalan Provinsi dan Nasional, artinya kendaraan boleh mendahului.
Maka, umumnya jalan yang dilengkapi marka garis putus-putus areanya lebar dan cukup untuk dua lajur yang berlawanan.
Garis putus-putus nantinya terhubung marka lurus, menandakan titik aman mendahului sudah terlewati.
Biasanya mendekati tikungan tajam.
3. Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
Dua garis tetapi maknanya berbeda. Pada marka garis putus-putus, kendaraan yang melintas tetap diperbolehkan untuk mendahului.
Sebaliknya, dari arah berlawanan atau yang dilengkapi marka garis utuh, tak diperbolehkan mendahului, prioritas diberikan khusus kendaraan dari arah yang berlawanan.
Contohnya, saat di tanjakan curam beberapa ruas jalan Nasional di Jalur Selatan Jawa.
4. Garis ganda (dua garis utuh)
Marka ini biasa ditemukan di ruas jalan Nasional yang cukup esktrem, biasanya kontur jalanan pegunungan dan ruas jalan tersebut cukup sempit.
Dua garis berada di tengah-tengah, seperti jadi sekat pembatas di kedua jalur berlawanan.
Kendaraan yang lewat di kedua lajur tersebut dilarang melintasi marka, artinya tak diperbolehkan mendahului kendaraan lainnya.
Baca Juga: Jangan Injak Marka Ini di Tol, Bisa Didenda Rp 500 Ribu dan Kurungan 2 Bulan