"Di negara lain jadi semacam syarat wajib Ujian SIM. Tapi di Indonesia, pahamnya dahulu mungkin, pas zaman-zaman sekarang banyak pengemudi mobil asal bisa nyetir, langsung lari di tol, atau pergi ke luar kota," tuturnya.
Berikut arti marka jalan yang banyak ditemui di jalanan Indonesia:
1. Garis utuh (tidak terputus-putus)
Garis utuh maknanya tegas, sebagai larangan kendaraan untuk melintasi garis tersebut.
Bisa juga diartikan tak boleh di injak.
Hal itu berlaku di ruas jalan Nasional atau Provinsi dua arah.
Bisa diartikan lokasi bahaya, dilarang mendahului karena jalan sempit atau mendekati tikungan.
2. Garis putus-putus