Otomotifnet.com - Pelihara mobil dan motor listrik gak gratis mas.
Pemilik juga wajib bayar pajak tahunan.
Jika nunggak pajak lima tahun ditambah dua tahun, otomatis data STNK dihapus dan jadi bodong.
Informasi ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Kendaraan listrik juga pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di aturan itu STNK, bukan jenis kendaraannya," tegasnya.
"STNK yang mati lima tahun, lalu tidak bayar pajak (dua tahun) otomatis terhapus (datanya)," kata Yusri dilansir NTMCPolri, (3/1/23).
Diketahui, ketentuan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK serta membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian sudah terbit sejak 2009.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan.
"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".