Otomotifnet.com - Ampun deh, tarif parkir motor di kota Bandung, Jawa Barat segera naik.
Tepanya mulai tanggal 11 Januari 2023, tarif parkir motor naik jadi Rp 5 ribu per jam.
Kebijakan ini berlaku untuk parkir di luar badan jalan, seperti mall, hotel, rumah sakit dan gedung ain.
Kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
Dalam aturan tersebut, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas.
Untuk roda empat atau lebih, tarif parkir satu jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000.
Lalu setiap satu jam berikutnya, pengendara harus kembali membayar Rp 4.000 - Rp 7.000.
Ini berarti, jika menggunakan batas atas, maka pengendara harus merogoh kocek hingga Rp 14 ribu saat ia melewati satu jam pertama.
Jumlah yang harus dibayar menjadi Rp 21 ribu saat memasuki jam ketiga. Begitu seterusnya.