Jika menggunakan jasa valet parkir/VIP, maka pengendara harus menambah kembali biaya.
Untuk sekali masuk, pengendara harus kembali merogoh kocek Rp 30.000 - Rp 50.000.
Kenaikan tarif parkir juga berlaku untuk motor.
Untuk satu jam pertama, pengendara dikenai tarif Rp 2.000 - Rp 5.000.
Jumlah yang sama juga harus dibayar untuk setiap penambahan satu jam berikutnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal beri penjelasan.
Kenaikan tarif parkir ini harus dilakukan karena sudah 8 tahun tarif parkir tak mengalami kenaikan.
"Tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014," ucapnya saat sosialisasi penyesuaian tarif parkir di Hotel Arya Duta, (4/1/23).
Rijal mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan atas usulan dari para pengelola parkir terkait.
Usulan penyesuaian tarif diajukan seiring naiknya peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir .