Ampun Deh, Tarif Parkir Motor Kota Bandung Naik Rp 5 Ribu Per Jam

Irsyaad W - Senin, 9 Januari 2023 | 08:25 WIB

Ilustrasi tarif parkir motor di Kota Bandung naik jadi Rp 5 ribu per jam (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ampun deh, tarif parkir motor di kota Bandung, Jawa Barat segera naik.

Tepanya mulai tanggal 11 Januari 2023, tarif parkir motor naik jadi Rp 5 ribu per jam.

Kebijakan ini berlaku untuk parkir di luar badan jalan, seperti mall, hotel, rumah sakit dan gedung ain.

Kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Dalam aturan tersebut, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas.

Untuk roda empat atau lebih, tarif parkir satu jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000.

Lalu setiap satu jam berikutnya, pengendara harus kembali membayar Rp 4.000 - Rp 7.000.

Dok. Otomotif
ilustrasi parkir mobil

Ini berarti, jika menggunakan batas atas, maka pengendara harus merogoh kocek hingga Rp 14 ribu saat ia melewati satu jam pertama.

Jumlah yang harus dibayar menjadi Rp 21 ribu saat memasuki jam ketiga. Begitu seterusnya.

Jika menggunakan jasa valet parkir/VIP, maka pengendara harus menambah kembali biaya.

Untuk sekali masuk, pengendara harus kembali merogoh kocek Rp 30.000 - Rp 50.000.

Kenaikan tarif parkir juga berlaku untuk motor.

Untuk satu jam pertama, pengendara dikenai tarif Rp 2.000 - Rp 5.000.

Jumlah yang sama juga harus dibayar untuk setiap penambahan satu jam berikutnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal beri penjelasan.

Kenaikan tarif parkir ini harus dilakukan karena sudah 8 tahun tarif parkir tak mengalami kenaikan.

"Tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014," ucapnya saat sosialisasi penyesuaian tarif parkir di Hotel Arya Duta, (4/1/23).

Rijal mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan atas usulan dari para pengelola parkir terkait.

Usulan penyesuaian tarif diajukan seiring naiknya peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir .

"Penyesuaian tarif parkir ini juga diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kemacetan arus lalu lintas," ujarnya.

Selain itu, ujar Rijal, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di Kota Bandung.

Nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).

Parkir di badan jalan, ujarnya, selama ini ikut menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung.

"Ke depan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," ujarnya.

Penyesuaian ini, lanjut Rijal, bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan.

Ke depan, akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.

"Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran," ujarnya.

"Mulai hari ini di semua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir."

Baca Juga: Terima Nasib, Status Pengangguran di Depan Mata Para Juru Parkir di Kota Ini

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2023/01/05/tarif-parkir-motor-di-kota-bandung-jadi-rp-5-ribu-per-jam-berlaku-mulai-11-januari-2023?page=all