Rawan Modus Penipuan Bayar Denda Tilang Elektronik, Ini Prosedur yang Benar

Ferdian - Selasa, 10 Januari 2023 | 17:45 WIB

Ilustrasi petugas Kepolisian memverifikasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik (Ferdian - )

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda ETLE via ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda ETLE via Mobile Banking BRI

- Login aplikasi BRI Mobile.

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

- Masukkan PIN.

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh RTMC DITLANTAS POLDA JABAR (@rtmcpoldajabar)

Baca Juga: Jangan Sok-sokan Copot Pelat Nomor, Polisi Sudah Bisa Tilang Manual Lagi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/09/171200515/waspada-kena-tipu-begini-prosedur-bayar-denda-etle?page=2