Rawan Modus Penipuan Bayar Denda Tilang Elektronik, Ini Prosedur yang Benar

Ferdian - Selasa, 10 Januari 2023 | 17:45 WIB

Ilustrasi petugas Kepolisian memverifikasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Waspada, jangan sampai terkena modus bayar denda tilang elektronik yang ternyata tipu-tipu.

Jadi kalian wajib mengetahui seperti apa prosedur pembayaran tilang elektronik yang benar.

Seperti dalam postingan di media sosial Instagram, RTMC Polda Jabar memberikan keterangan cara membayar denda ETLE.

Setidaknya ada lima tahap yaitu, konfirmasi petugas terdekat, bayar hanya melalui BRIVA dan MPN Tilang.

Kode pembayaran pun dikirimkan hanya melalui SMS Gateway.

Terakhir selalu pantau data diri melalui situs resmi yaitu etilang.polri.go.id.

Untuk lebih jelasnya, Kompas.com akan mengulang kembali cara membayar denda tilang elektronik.

Sebelum itu, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.

Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas. Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Ada tiga cara untuk membayar denda tilang elektornik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.

Berikut ini adalah alur cara membayar denda tilang elektronik melalui Bank BRI.

Cara bayar denda ETLE via kantor Bank BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda ETLE via ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda ETLE via Mobile Banking BRI

- Login aplikasi BRI Mobile.

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

- Masukkan PIN.

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh RTMC DITLANTAS POLDA JABAR (@rtmcpoldajabar)

Baca Juga: Jangan Sok-sokan Copot Pelat Nomor, Polisi Sudah Bisa Tilang Manual Lagi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/09/171200515/waspada-kena-tipu-begini-prosedur-bayar-denda-etle?page=2