Lagi Bikin atau Perpanjang SIM Terus Ada Calo Nongol, Laporin Aja ke Nomor Ini

Ferdian - Selasa, 10 Januari 2023 | 20:40 WIB

Ilustrasi ujian SIM C (Ferdian - )

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Dari 468 Satpas di Indonesia, Moge 471 Cc Uji SIM CI Sementara Dikasih ke Sini Dulu

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223648678/temukan-aktivitas-calo-saat-bikin-dan-perpanjang-sim-laporin-ke-sini-aja-sob