Otomotifnet.com - PT Jasa Raharja membuka lebar siapa saja yang ingin klaim santunan kecelakaan.
Namun, apakah jika kendaraan menunggak pajak tetap bisa klaim santunan ke Jasa Raharja?
Baru tahu, ternyata pemilik yang kendaraannya mati pajak tetap bisa klaim santunan.
Tapi, setelah uang santunan didapat, diharap ahli waris atau yang bersangkutan segera melunasi pajak tertanggung.
Keterangan ini disampaikan Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Bengkulu Selatan, Putra Eka.
"Jadi kami dalam menyalurkan santunan tidak ada patokan dengan pajak. Semuanya akan kami layani dan bisa disantuni," kata Eka, (9/1/23).
"Begitupun untuk kendaraan yang dibeli dari luar daerah, pengklaiman santunan dari Jasa Raharja bisa dilakukan dimanapun," jelas Eka.
Sementara untuk prosedur klaim santunan akibat lakalantas ke Jasa Raharja, Eka mengaku, ahli waris terlebih dahulu membuat laporan Polisi.
Selanjutnya Laporan Polisi tersebut dilengkapi dengan fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran, surat jaminan serta STNK asli kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Jika semua data lengkap, Jasa Raharja segera memproses pencairan lalu disalurkan ke penerima.
"Khusus yang menerima santunan itu kalau korbannya meninggal dunia adalah ahli waris. Ahli waris bisa suami atau istri, anak dan orang tua," terangnya.
"Jika tidak ada ahli waris maka kami hanya berhak mengeluarkan biaya penguburan saja senilai empat juta rupiah," tandas Eka.
Baca Juga: Korban Lakalantas Bisa Dapat Santunan Jasa Raharja, Siapin Aja Syarat-syarat Ini