Selain Zulfikar, ketiga terdakwa lainnya, Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono.
Ketiganya juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan.
Selain menjatuhi hukuman penjara dan denda, para terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.
Para terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti.
Keempatnya dijatuhi hukuman secara proporsional masing-masing diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.199.878.625 miliar.
"Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," katanya.
Jika para terdakwa tidak membayar, maka harta benda mereka disita untuk memenuhi kerugian tersebut.
Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, maka terdakwa dipenjara selama satu tahun.
Sebelum menjatuhi hukuman kepada para terdakwa, majelis hakim juga telah membacakan sejumlah pertimbangan.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu bertentangan dengan program pemerintah dalam menanggulangi pemberantasan korupsi," katanya.
Kemudian modus yang dilakukan para terdakwa juga tergolong canggih.
Karena perbuatan terdakwa dapat menginspirasi orang lain untuk melakukan perbuatan serupa.
Dengan memanfaatkan kelemahan sistem aplikasi Samsat Online.
Sehingga untuk menghindari perbuatan itu tidak terulang lagi, para terdakwa perlu diberikan hukuman yang mengandung efek jera.
"Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa beritikad baik, telah berusaha memulihkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Kemudian terdakwa juga dinilai telah bersikap sopan di dalam persidangan.
Selanjutnya para terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di pidana, serta telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Suzuki Ignis Dikejar PJR dan Bareskrim Polri di Tol JORR, Buronan Korupsi Disikat