Otomotifnet.com - Para pemilik rental mobil dan motor di Bali wajib hati-hati.
Jangan sembarangan nyewain mobil atau motor ke bule.
Salah-salah, pemilik rental bisa syok ditagih denda tilang elektronik.
Sebab, belakangan banyak bule terkena tilang elektronik karena pelanggaran lalu lintas.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Akhir-akhir ini sering terjadi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh warga negara asing," ucap Bayu, (18/1/23).
"WNA tersebut menggunakan kendaraan sewaan yang disebabkan ketidakpahaman mereka terhadap aturan lalulintas yang berlaku," terang Bayu.
"Apalagi saat ini Polri sudah memberlakukan ETLE (tilang elektronik), yang terpasang di beberapa titik," jelas Bayu.
Dikatakan, sebelum menyewakan mobil atau motor ke wisatawan asing maupun lokal, agar diingatkan wajib memiliki SIM dan tetap patuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Tak hanya itu, pemilik rental mobil dan motor juga diminta untuk selalu mengutamakan Kamseltibcarlantas dalam berkendara.
Menurut Bayu, hal tersebut sangat penting diberikan oleh para pemilik rental.
Bayu mengimbau dan meminta kerjasamanya ke seluruh pemilik rental mobil dan motor.
Agar sebelum menyewakan kendaraan memberikan arahan ke setiap penyewa baik turis asing maupun lokal.
Aturan dasar tersebut seperti menggunakan helm, membawa SIM, menggunakan sabuk keselamatan, tidak bermain HP dan lainnya.
Tak hanya itu, penyewa juga diharapkan selalu berhati-hati dengan tetap mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas.
Baca Juga: Beda Tilang Manual dan Elektronik, Pahami Biar Gak Gagal Paham