Otomotifnet.com - Toyota Dyna nopol DD 8975 HE coba tibu Polisi.
Dilihat dari luar biasa saja, tanpa ada keanehan sama sekali.
Tapi setelah terpal penutup bak dibuka, ternyata isi benda mengejutkan para anggota Polisi.
Yakni berisi 7.680 liter Solar Subsidi yang hendak diselundupkan ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin jelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Bermula anggota Unit Tipidter Satrekrim Polres Palopo patroli.
Tepatnya di Jl Ratulangi, Mancani, Telluwanua, Palopo sekitar pukul 07:00 WITA, (18/1/23).
Kemudian melintas Toyota Dyna merah yang dikemudikan Saipul (37) dan Sudirman (33) tersebut.
Merasa curiga, akhirnya truk tersebut dicegat petugas.
"Petugas memberhentikan truk tersebut dan melakukan interogasi lisan terhadap pengemudi dan pengemudi menyampaikan bahwa barang yang diangkutnya merupakan BBM jenis solar bersubsidi," jelas Safi'i, (19/1/23).
"Kemudian dilakukan pengecekan dan benar, truk tersebut mengangkut solar bersubsidi tanpa dilengkapai dokumen sah," terangnya.
Oleh itu, Toyota Dyna beserta Saipul dan Sudirman langsung diamankan ke Polres Palopo.
"Saat melakukan pengangkutan, truk tersebut dari luar tampak seperti mobil angkutan barang atau mobil ekspedisi," beber Safi'i.
"Karena pada bak mobil ditutupi terpal dan pada bagian depan atas disimpan 4 jeriken solar untuk persediaan perjalanan dan dari keterangan sopir mobil tersebut bahwa ia dengan sengaja dibuat seperti itu untuk mengelabui petugas saat dalam perjalanan pengangkutan," ucap Safi'i.
Menurut Safi'i, solar bersubsidi tersebut diangkut dari Uloe, Bone, Sulawesi Selatan.
Sementara tujuannya ke Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pemilik Solar Ilegal tersebut bernama Rosni, warga Kajang, Bulukumba.
"Sopir diupah setiap satu kali jalan per ret sejumlah Rp 2.500.000, kegiatan pengangkutan Solar bersubsidi tersebut telah berlangsung 2 kali melintas dan pada pengangkutan ke-3 digagalkan oleh petugas kepolisian, untuk pemiliknya saat ini tengah dalam penyelidikan," ujar Safi'i.
Lanjut Safi'i, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Isinya menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
"Untuk ancaman hukumnya dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tutur Safi'i.
Baca Juga: Warga Gak Punya Hati, Rebutan Solar Tumpah Saat Sopir Truk Tangki Terluka