Pembakar Daihatsu Terios di Probolinggo Ketemu, Pelaku Nuduh Korban, Ternyata Salah Sangka

Irsyaad W - Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:00 WIB

Pelaku pembakar Daihatsu Terios nopol W 1319 NG inisial AZ (34) kanan ditangkap setelah melarikan diri (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pembakar Daihatsu Terios nopol W 1319 NG di Probolinggo, Jawa Timur ketemu.

Pelaku salah sangka, menuduh korban melaporkan dirinya atas kasus ilegal logging.

Faktanya, korban pemilik Terios tidak pernah melaporkan pelaku soal ilegal logging tersebut.

Namun pelaku inisial AZ (34) warga desa Batur, Gading, Probolinggo terlanjur dongkol dan kalap.

Alhasil Daihatsu Terios korban yang terparkir di garasi jadi sasaran dan dibakar.

Diketahui korban pemilik Terios bernama Salman (41) warga desa Kedungsumur, Pakuniran, Probolinggo.

Sementara aksi pembakaran terjadi sekitar pukul 02:30 WIB, (4/1/23) lalu.

Kompas.com/Istimewa
Daihatsu Terios milik Salman (41) warga Kedungsumur, Pakuniran, Probolinggo, Jawa Timur dibakar orang tak dikenal hingga gosong belakang

Sedangkan AZ dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo setelah beberapa hari melarikan diri.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan peristiwa pembakaran Terios itu dipicu kedongkolan tersangka.

Tersangka berspekulasi jika korban melaporkannya terlibat kasus ilegal logging.

"Atas hal itu tersangka membakar mobil korban. Namun, setelah kami telusuri itu tidak benar," sebut Arsya saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, (20/1/23).

"Korban tidak ada kaitannya dengan pelaku (tidak melaporkan ilegal logging ke polisi)," jelasnya.

Dia menceritakan penangkapan tersangka bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban terkait pembakaran Daihatsu Terios miliknya oleh orang tidak dikenal.

Dari situ, personel Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penyelidikan hingga mengarah ke AZ sebagai pelakunya.

"Setelah kami amankan dan kami lakukan pendalaman, selain mengakui membakar mobil korban, ternyata tersangka memang benar telah melakukan ilegal logging," ungkapnya.

TribunJatim.com/Danendra Kusuma
AZ (34) pelaku pembakar Daihatsu Terios nopol W 1319 NG milik Salman (41) di Probolinggo, Jawa Timur

Arsya menambahkan, karenanya, AZ dikenakan dua perkara, pembakaran mobil dan ilegal logging.

Korban dijerat Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan Barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Lalu, Pasal 82 ayat 1 huruf b dan atau c dan atau Pasal 83 huruf a dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," lanjutnya.

AZ mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

Apalagi, informasi ia telah dilaporkan ke polisi oleh korban itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Saya melakukan penebangan liar baru pertama kali. Saya melakukan pembakaran karena geram terhadap korban. Berdasar informasi yang saya dapat korban melaporkan saya ke polisi," ujar AZ.

"Padahal faktanya bukan begitu. Saya menyesal," tandas AZ.

Sebelumnya diberitakan, Daihatsu Terios terbakar hingga gosong saat parkir di garasi rumah pemilik.

Pemilik akui dengar suara ledakan dari arah garasi saat terlelap tidur.

Dari olah TKP, Polisi mengamankan barang bukti botol bekas isi bensin.

Diduga, Daihatsu Terios nopol W 1319 WG tersebut dibakar orang misterius.

Teror pembakaran misterius ini menimpa Salman (41), warga desa Kedungsumur, Pakuniran, Probolinggo, Jawa Timur, (4/1/23).

Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Iptu Adi Pradana jelaskan dari hasil olah TKP.

Peristiwa pembakaran Terios milik Salman terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

Yakni ketika pemilik tertidur lelap di kamarnya.

"Pemilik mobil terbangun dari tidurnya karena mendengar suara ledakan di garasi mobilnya. Ternyata, mobilnya terbakar," terang Adi, (4/1/23).

"Ia pun meminta bantuan warga sekitar untuk membantu memadamkan api," sambung Adi.

Pemilik kemudian berupaya memadamkan api dengan alat seadanya.

Butuh waktu sekitar satu jam agar api padam.

Namun kondisi Terios keburu hangus terbakar di bagian belakang.

Anggota Polsek Pakuniran yang menerima informasi kemudian terjun ke TKP bersama tim identifikasi Polres Probolinggo.

Selanjutnya mereka melakukan olah TKP.

"Dugaan sementara pelaku masuk ke garasi korban dengan cara melompat pagar rumah dan membakar bagian belakang mobil dengan menyiramkan bensin ke mobil korban," jelas Adi.

Polisi menyita barang bukti berupa botol bensin yang berada di depan pagar rumah.

Petugas juga memeriksa sejumlah saksi.

Setelah membakar mobil, pelaku diduga melarikan diri dengan melompati pagar rumah tersebut.

Kini polisi masih memburu pelaku pembakaran.

Baca Juga: Botol Isi Bensin Diamankan, Daihatsu Terios Gosong di Garasi, Terdengar Ledakan

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/01/20/salah-sangka-pembakar-mobil-di-probolinggo-geram-dilaporkan-korban-padahal-tidak-kini-menyesal?page=all