Tersangka berspekulasi jika korban melaporkannya terlibat kasus ilegal logging.
"Atas hal itu tersangka membakar mobil korban. Namun, setelah kami telusuri itu tidak benar," sebut Arsya saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, (20/1/23).
"Korban tidak ada kaitannya dengan pelaku (tidak melaporkan ilegal logging ke polisi)," jelasnya.
Dia menceritakan penangkapan tersangka bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban terkait pembakaran Daihatsu Terios miliknya oleh orang tidak dikenal.
Dari situ, personel Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penyelidikan hingga mengarah ke AZ sebagai pelakunya.
"Setelah kami amankan dan kami lakukan pendalaman, selain mengakui membakar mobil korban, ternyata tersangka memang benar telah melakukan ilegal logging," ungkapnya.
Arsya menambahkan, karenanya, AZ dikenakan dua perkara, pembakaran mobil dan ilegal logging.
Korban dijerat Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan Barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Lalu, Pasal 82 ayat 1 huruf b dan atau c dan atau Pasal 83 huruf a dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," lanjutnya.