Otomotifnet.com - Silakan manfaat program pemutihan pajak provinsi berikut ini.
Karena meski nunggak pajak kendaraan di atas 15 tahun, cuma bayar 2 tahun.
Program ini berlaku dari 6 Januari-6 April 2023 mendatang.
Jika penasaran, program keringanan pajak ini berlaku di Provinsi Jambi.
Melansir unggahan akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak tersebut meliputi beberapa diskon pajak.
Seperti pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.
Ada juga pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.
Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.
Program pemutihan pajak di Jambi berlaku sejak 6 Januari, dan akan berakhir pada 6 Apri 2023 mendatang.
Sayangnya meski ada banyak item pajak yang mendapat keringanan, ternyata realitanya masih ada beberapa daerah di Jambi yang antusiasme wajib pajaknya masih rendah, salah satunya di Samsat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak digelar setahun sekali saja," ungkap Kepala UPTD Samsat Tanjabbar, Teddy Pribadi, dikutip dari Tribunjambi.com, Senin (16/01/2023).
Teddy melanjutkan dari data yang sudah dikumpulkannya diketahui capaian PKB tahap 2 pada periode 2022 lalu, Samsat Tanjabbar bisa mendapatkan total hingga Rp 2,92 miliar.
"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak, maka bisa mempercepat pembangunan Jambi, khususnya di Tanjabbar," tandasnya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)
Baca Juga: Cepat Diurus Daripada STNK Diblokir, 4 Wilayah Ini Adakan Pemutihan Pajak