Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik.
"Pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan," terangnya.
"Sehingga tidak ada surat tilang ataupun istilah titip ke petugas," imbuhnya.
Tilang manual itu diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/72/I/HUK.6.6/2023.
Dwi Himawan berharap para pengguna lalu lintas bisa mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk menghindari potensi kecelakaan.
Untuk capaian ETLE di Kabupaten Semarang, dari data Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto, jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada November-Desember 2022 ada 5.672 kendaraan.
"Sedangkan yang sudah kami kirim surat ada 5.482 dan yang telah mengkonfirmasi ada 1.319 pelanggar," bebernya.
"Sementara, yang kami ajukan blokir ada 216 kendaraan," tandas Sutarto.
Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Semarang, Gara-gara Ulah Buruk Pengendara