Otomotifnet.com - Tilang manual berlaku lagi di Semarang, Jawa Tengah.
Utamanya, anggota Polisi Lalu Lintas fokus mengincar satu pelanggaran.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra menyebut, pelanggaran yang dimaksud kendaraan tanpa pelat nomor.
"Terutama yang kendaraannya tanpa TNKB," sebut Dwi Himawan, (23/1/23).
"Saat ini kan sedang marak yang demikian," ungkapnya.
Selain itu, sejumlah pelanggaran lain yang menurut dia harus dilakukan penindakan tilang manual yaitu balap liar, serta kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi.
Pengendara motor yang melanggar rambu, melawan arus serta tidak mengenakan helm SNI juga akan menjadi sasaran tilang manual ini.
Tak hanya itu, pemotor dengan knalpot brong serta tanpa kelengkapan kendaraan standar juga akan ditilang manual.
Meskipun demikian, Dwi Himawan mengatakan prosedur penilangannya tetap menggunakan sistem ETLE.
Prosedurnya, semula petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak.
Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik.
"Pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan," terangnya.
"Sehingga tidak ada surat tilang ataupun istilah titip ke petugas," imbuhnya.
Tilang manual itu diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/72/I/HUK.6.6/2023.
Dwi Himawan berharap para pengguna lalu lintas bisa mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk menghindari potensi kecelakaan.
Untuk capaian ETLE di Kabupaten Semarang, dari data Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto, jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada November-Desember 2022 ada 5.672 kendaraan.
"Sedangkan yang sudah kami kirim surat ada 5.482 dan yang telah mengkonfirmasi ada 1.319 pelanggar," bebernya.
"Sementara, yang kami ajukan blokir ada 216 kendaraan," tandas Sutarto.
Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Semarang, Gara-gara Ulah Buruk Pengendara