Pajak dan BBNKB Mobil Serta Motor Listrik Dihapus, Pengurusan Gratis

Irsyaad W - Jumat, 27 Januari 2023 | 11:35 WIB

Hyundai IONIQ, salah satu mobil listrik yang bakal mendapat keringanan Pajak dan BBNKB (Irsyaad W - )

Pemerintah juga berharap kebebasan PKB dan BBNKB dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.

Kemudian dalam jangka panjangnya diharapkan mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Energi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Pemerintah saat ini menargetkan pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat atau lebih sekitar 400.000 unit.

Sedangkan kendaraan bermotor listrik roda dua maupun roda tiga sebanyak 6 juta unit pada 2025.

Baca Juga: Pengumuman, Beli Mobil Listrik, Hybrid dan Motor Listrik Disubsidi Sampai Rp 80 Juta

Sumber: https://www.tribunnews.com/otomotif/2023/01/25/pemerintah-hapus-pkb-dan-bbnkb-kendaraan-listrik