Polresta Jambi Bak Showroom Motor Bekas, Ratusan Unit Mangkrak, Kejati Bela Diri

Irsyaad W - Sabtu, 4 Februari 2023 | 11:40 WIB

Ratusan unit motor yang mangkrak di Polresta Jambi (Irsyaad W - )

Menurut Lexy, perkara tilang ini merupakan tipiring, dalam artian tidak ada penyitaan.

Jadi ini salah satu kendala untuk dilakukan pelelangan oleh negara karena tilang hanya sekedar lembaran surat saja.

"Yang pasti kendaraan tersebut tidak memiliki kecocokan antara kepemilikan dengan surat-surat motornya," ujarnya Lexy.

Sementara itu Lexy menambahkan, bagi warga yang ingin mengambil barang bukti tersebut cukup mudah.

Datang ke Kejaksaan bawa surat-surat lengkap asli sesuai motor tersebut serta membawa bukti tilangnya, nanti akan proses.

"Bawa surat-surat yang memang sesuai dekat dengan nomor rangka, STNK dan BPKB-nya," jelasnya.

"Untuk saat ini barang bukti tidak bisa di musnahkan karena ini ada harganya, saat ini kita masih nunggu petunjuk dari menteri, karena seharusnya tilang itu ditebus," tandasnya.

Baca Juga: Fakta Puluhan Nissan Livina Mangkrak di Palembang, Status Mobil Terungkap

Sumber: https://jambi.tribunnews.com/2023/02/02/ini-tanggapan-kejati-soal-barang-bukti-mangkrak-di-polresta-jambi