Otomotifnet.com - Ada beberapa nyala lampu penerangan jalan.
Salah satunya lampu jalan berwarna kuning.
Jika dilihat mata memang remang-remang, tapi di baliknya ada fungsi penting.
Mengenai alasanya dibeberkan Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
"Lampu jalan berwarna kuning tidak akan menyilaukan pandangan pengendara," ujarnya.
Alasan pertama penggunaan lampu kuning di jalanan, supaya keberadaan penerangan di suatu tempat tidak menyilaukan pandangan bagi pengguna jalan yang lewat.
Berbeda dengan lampu putih, lampu ini justru lebih menyilaukan.
Meskipun keduanya sama-sama termasuk ke dalam jenis lampu yang terang.
Atas dasar keamanan pengguna jalan, banyak cahaya tiang lampu jalan raya yang dipasang warna kuning.
Selain itu, ada alasan penting lain lampu jalan berwarna kuning.
Terutama jika lokasi tersebut cenderung sering berkabut.
"Lampu jalan berwarna kuning juga dapat menembus kabut dan hujan," kata Jusri.
Jadi sorot lampu warna kuning mampu menembus kabut yang menyelimuti jalan.
Meski jarak pandang terbatas karena kabut di malam hari, selama lampu jalan berwarna kuning menyala, maka masih dapat melihat dengan jelas arah jalan.
Selain itu, lampu kuning juga mampu menembus hujan yang lebat.
Ketika hujan, lampu putih cenderung malah menjadi cermin, tentu menggangu penglihatan pengendara.
Maka dibuat lampu jalan berwarna kuning tersebut.
Baca Juga: Kerap Dihujat, Sebenarnya Segini Jeda Waktu Lampu APILL Dari Kuning ke Merah