Jhon mengatakan, pencantuman pengumuman seperti itu merupakan klausula baku yang bertentangan hukum sebagaimana dilarang dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sedangkan terkait ganti rugi sudah ada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985 menyebutkan bahwa kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir," ujarnya.
Terkait dengan yang dialami Ryan di mana mobilnya hilang di parkiran lobi hotel, Jhon mengatakan, mengacu pada pada Putusan MA tersebut pihak hotel harus bertanggung jawab.
"Termasuklah dalam hal ini area perhotelan yang memang menyediakan parkir sebagai fasilitasnya," kata Jhon.
Baca Juga: Lokasi Parkir Mahal di Jakarta Nambah, Mobil Kondisi Ini Bayar Rp 7.500