Otomotifnet.com - Viral Toyota Calya milik pengunjung hotel yang hilang di parkiran lobby hotel.
Apesnya lagi, mobil tersebut hilang di parkiran yang tidak ada CCTV-nya.
Kemudian pihak hotel hanya berusaha memfasilitasi dengan kepolisian tapi tidak mau bertanggung jawab.
Kejadian seperti ini bukan sekali dua kali terjadi.
Bahkan untuk kasus lain sebetulnya kerap terjadi, misalkan mobil penyok terserempet, kehilangan kaca spion, dan dop pelek.
Untuk kasus roda dua juga bisa terjadi motor hilang, helm hilang, atau ada barang-barang lain yang hilang saat diparkiran resmi.
Kesulitannya ialah semua tanggung jawab dibebankan kepada konsumen atau dalam hal ini penyewa parkir.
Bahkan di parkiran sudah ditulis bahwa "kehilangan bukan tanggung jawab pengelola," yakni managemen.
Jhon Thomson, Advokat dan Penasihat Hukum dari Firma Hukum J. Thomson & Partners mengatakan, konsumen yang kehilangan kendaraan di area parkir tetap merupakan tanggung jawab pengelola.
"Walaupun tertera tulisan 'Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola', tetap merupakan tanggung jawab pengelola parkir, di mana konsumen berhak menuntut ganti rugi senilai kendaraan yang hilang," kata Jhon (13/2/2023).
Jhon mengatakan, pencantuman pengumuman seperti itu merupakan klausula baku yang bertentangan hukum sebagaimana dilarang dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sedangkan terkait ganti rugi sudah ada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985 menyebutkan bahwa kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir," ujarnya.
Terkait dengan yang dialami Ryan di mana mobilnya hilang di parkiran lobi hotel, Jhon mengatakan, mengacu pada pada Putusan MA tersebut pihak hotel harus bertanggung jawab.
"Termasuklah dalam hal ini area perhotelan yang memang menyediakan parkir sebagai fasilitasnya," kata Jhon.
Baca Juga: Lokasi Parkir Mahal di Jakarta Nambah, Mobil Kondisi Ini Bayar Rp 7.500