Otomotifnet.com - Tercatat, tilang elektronik yang sudah diberlakukan di 34 Polda dan 119 Polres berhasil menangkap sebanyak 42.852.990 kendaraan.
Dari pelanggar sebanyak itu, cuma 268.216 yang sudah membayar denda tilang
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo sebanyak 1.716.453 kendaraan yang sudah tervalidasi.
“Sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan,” terangnya.
Polri mencatat 636.239 kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas dan 268.216 kendaraan sudah membayar denda pelanggaran melalui blanko tilang yang diberikan.
Ia mengatakan proses pengiriman konfirmasi surat pelanggaran terkendala alamat yang tidak valid.
“Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi,” lanjutnya.
Irjen Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE dilakukan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar agar tak terjadi suap.
Dia mengatakan pelanggar dapat mengonfirmasi melalui web service atau datang langsung ke posko untuk mendapat kode pembayaran tilang.
“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” ucapnya.