42 Juta Pengendara Dijepret E-Tilang, Baru 268 Ribu yang Bayar Denda

Ferdian - Sabtu, 18 Februari 2023 | 20:40 WIB

ETLE presisi di Medan (Ferdian - )

Ia menegaskan anggota yang terbukti melakukan pungli dalam penerapan sistem ETLE akan dikenakan sanksi.

Di antaranya sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana.

“Jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindak tegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” terangnya.

Dedi mengatakan kendala dalam penerapan ETLE di antaranya anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.

“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Dia menyebutkan sejumlah upaya yang dilakukan agar penerapan ETLE berjalan maksimal.

Di antaranya penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem ETLE di 34 Polda.

Selain itu, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.

“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” pungkasnya.

Baca Juga: Waspada, Ada Robot Terbang Keliaran di Tangerang, Kena Jepret Berbuah Tilang

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223698093/hanya-268-ribu-bayar-denda-tilang-elektronik-dari-42-juta-pengendara-tercapture-sepanjang-2022?page=2