Fakta Polisi Colong Motor Polisi di Lampung, Tahu Kunci Rahasia, Dipakai Sendiri

Ferdian - Minggu, 19 Februari 2023 | 18:25 WIB

Ilustrasi maling motor yang sedang beraksi (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada-ada saja, Bripda RS, polisi di Lampung Tengah nyolong motor rekannya sesama polisi yang sedang diparkir di kantor polisi.

Saat itu, korban yakni Bripda Aldi Rahmanda Putra memarkirkan kendaraannya di barak lantaran hendak piket di Mapolres Lampung Tengah.

Saat korban kembali dari piket, dirinya mendapati bahwa motornya sudah raib.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, peristiwa pencurian motor oleh Bripda RS itu terjadi pada 7 Februari 2023.

"Kejadian hari Selasa, 7 Februari 2023 di Mapolres Lampung Tengah," katanya.

Peristiwa bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di barak lantaran hendak piket.

Ketika korban kembali dari piket, dirinya mendapati bahwa motornya telah hilang.

Namun, korban saat itu belum sadar kalau motornya dicuri oleh Bripda RS.

"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya (8/2/2023) pagi," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan korban, jajaran reserse kriminal melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, didapati Bripda RS terekam CCTV berada di sekitar parkiran motor barak, kemudian mendekati motor Aldi.

"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran Reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," jelasnya.

Satreskrim Polres Lampung Tengah mencurigai salah satu rekan Aldi, yakni RS.

Kecurigaan tersebut dikuatkan saat Aldi memberikan keterangan bahwa yang mengetahui kunci rahasia motornya adalah RS.

Saat polisi melakukan pemeriksaan kepada RS, terbukti bahwa dirinya telah mencuri motor Aldi.

Setelah dicuri, motor korban tidak dijual oleh pelaku.

Namun, ditempatkan di rumah pelaku di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Polisi kemudian mendapati motor tersebut berada di rumah pelaku.

"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas.

RS mengaku tidak menjual motor curian itu karena motor tersebut rencananya akan dipakai sendiri.

Dari pemeriksaan polisi terungkap motif atau alasan Bripda RS mencuri motor rekannya sesama polisi.

Menurut RS, dia nekat mencuri motor rekannya karena tergoda untuk memiliki motor rekannya tersebut.

Motor Bripda Aldi diincar karena motor tersebut masih baru.

Kemudian RS sengaja menyasar motor rekannya, karena motor miliknya masih baru.

"Motor korban belum keluar plat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban," kata Edi.

Bripda RS yang menjadi pelaku pencurian motor rekannya sesama polisi ternyata belum genap setahun menjadi anggota polisi.

Pelaku yang bertugas di satuan Sabhara itu baru tujuh bulan menjadi anggota polisi di Polres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, oknum polisi Bripda RS telah mencuri motor anggota milik Bripda Aldi Rahmanda Putra yang juga seorang polisi satu angkatan dengan pelaku.

Akibat perbuatannya itu, Bripda RS bakal diproses pidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Baca Juga: Bintara Polisi Colong KLX Dinas Temannya Sendiri, Ngidam Punya Trail

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/02/19/080000278/motif-polisi-curi-motor-polisi-di-mapolres-lampung-tengah-tahu-kunci?page=all#page4