Biar Derek yang Tangani, Ini Cara Lapor Jika Mobil Tetangga Parkir Sembarangan

Irsyaad W - Senin, 20 Februari 2023 | 10:05 WIB

Ilustrasi parkir di kompleks perumahan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Gak perlu repot-repot emosi jika tetangga parkir mobil sembarangan.

Cukup lapor ke pemerintah provinsi DKI Jakarta, biar derek yang tangani.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, (15/2/23).

"Kami memahami bahwa di lingkungan (perumahan) ada parkir liar. Masyarakat dapat melapor ke Pemprov DKI melalui CRM," ujar Syafrin.

CRM adalah platform Cepat Respon Masyarakat yang dapat diakses melalui kanal crm.jakarta.go.id.

Melalui CRM, masyarakat juga bisa mengadukan persoalan lain, tidak hanya soal parkir liar.

Selain itu, masyarakat juga bisa membuat laporan melalui aplikasi JAKI.

Harun
Toyota Vios, Toyota Kijang Innova yang parkir di jalan komplek Mas Naga yang banjir

Terdapat juga akun media sosial (medsos) resmi, baik Twitter @DKIJakarta dan Facebook Pemprov DKI Jakarta, yang bisa menerima aduan warga.

Disebutkan akun media sosial Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga bisa menerima laporan warga.