Tidak hanya itu, masyarakat dapat melapor dengan langsung mendatangi Pendopo Balai Kota DKI, Inspektorat, Kantor Wali Kota hingga kelurahan.
Terdapat pula nomor telepon WhatsApp, 08111272206 yang dapat dihubungi warga yang ingin membuat aduan.
"(Laporan itu) akan kami tindak lanjuti. Tahapan yang kami lakukan pertama tentu humanis dan edukatif, selanjutnya persuasif," ucap Syafrin.
Lebih lanjut Syafrin mengatakan, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi memarkirkan kendaraan secara sembarangan.
"Tujuannya agar masyarakat tak melaksanakan parkir di sembarang tempat, karena jalan itu untuk lalu lintas kendaraan bukan untuk parkir kendaraan," tegasnya.
Baca Juga: Tetangga Parkir Seenak Jidat Laporin Aja, Dishub Siap Turun Tangan