Otomotifnet.com - Gak perlu repot-repot emosi jika tetangga parkir mobil sembarangan.
Cukup lapor ke pemerintah provinsi DKI Jakarta, biar derek yang tangani.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, (15/2/23).
"Kami memahami bahwa di lingkungan (perumahan) ada parkir liar. Masyarakat dapat melapor ke Pemprov DKI melalui CRM," ujar Syafrin.
CRM adalah platform Cepat Respon Masyarakat yang dapat diakses melalui kanal crm.jakarta.go.id.
Melalui CRM, masyarakat juga bisa mengadukan persoalan lain, tidak hanya soal parkir liar.
Selain itu, masyarakat juga bisa membuat laporan melalui aplikasi JAKI.
Terdapat juga akun media sosial (medsos) resmi, baik Twitter @DKIJakarta dan Facebook Pemprov DKI Jakarta, yang bisa menerima aduan warga.
Disebutkan akun media sosial Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga bisa menerima laporan warga.
Tidak hanya itu, masyarakat dapat melapor dengan langsung mendatangi Pendopo Balai Kota DKI, Inspektorat, Kantor Wali Kota hingga kelurahan.
Terdapat pula nomor telepon WhatsApp, 08111272206 yang dapat dihubungi warga yang ingin membuat aduan.
"(Laporan itu) akan kami tindak lanjuti. Tahapan yang kami lakukan pertama tentu humanis dan edukatif, selanjutnya persuasif," ucap Syafrin.
Lebih lanjut Syafrin mengatakan, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi memarkirkan kendaraan secara sembarangan.
"Tujuannya agar masyarakat tak melaksanakan parkir di sembarang tempat, karena jalan itu untuk lalu lintas kendaraan bukan untuk parkir kendaraan," tegasnya.
Baca Juga: Tetangga Parkir Seenak Jidat Laporin Aja, Dishub Siap Turun Tangan