Otomotifnet.com - Mumpung masih ada nih, ada program pemutihan pajak di Jawa Timur.
Tentu saja hal ini jadi kesempatan emas buat pemilik kendaraan yang masih nunggak pajak.
Sebab kalau sampai ada tunggakan pajak hingga 2 tahun, maka motor terancam bodong.
Hal ini lantaran data pada STNK penunggak pajak akan dihapus.
Adapun jika motor dalam kondisi bodong banyak ruginya.
Karena tidak memiliki dokumen (STNK dan BPKB) yang sah atau hangus, motor bikers bisa langsung disita polisi.
Motor yang sudah dihapus datanya tidak bisa diregistrasi ulang sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang sudah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sementara pada ayat (1) menjelaskan ada dua jenis penyebab data STNK kendaraan dihapus.
Pertama karena kondisi kendaraan rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi, kedua pemilik kendaraan tidak meregistrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK (lima tahunan) berakhir.
Tapi data STNK motor tidak langsung dihapus melainkan penunggak pajak motor masih diberikan kesempatan.
Penunggak pajak motor mendapat tiga kali teguran dari kepolisian sebelum data STNK benar-benar dihapus.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik diberikan tiga kali teguran.
Jika setelah tiga kali surat teguran dilayangkan tidak direspon, data STNK motor dihapus.
Surat peringatan pertama dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Surat kedua menyusul satu bulan kemudian dan surat teguran ketiga selama satu bulan.
Program pemutihan pajak diselenggarakan di beberapa daerah Jawa Timur, salah satunya di Kabupaten Sidoarjo.
Pemutihan pajak motor di Sidoarjo bukan cuma membebaskan denda PKB.
Tapi juga pembebasan dan keringanan denda pajak air, pajak tanah, pajak hotel sampai pajak parkir.
Pemutihan pajak motor di Sidoarjo berakhir pada akhir Maret 2023 mendatang.
Baca Juga: Cuma Sampai Akhir November, 3 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak