Otomotifnet.com - Data kendaraan nunggak pajak segera dihapus.
Namun bukan kendaraan yang telat pajak 2 tahun, melainkan di atas 5 tahun.
Kebijakan ini dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dan Kepolisian
Tindak lanjut implementasi Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Kendaraan bermotor (Ranmor).
Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman jelaskan alur penghapusannya.
Penghapusan itu pertama dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Saat ini kita masih menunggu kebijakan kepolisian, setelah pihak kepolisian menghapus dari sisi resgidentnya, nanti kita akan hapus dari data pajaknya," ungkapnya di kantor Bapenda Provinsi Banten, (17/2/23).
Untuk data prioritas yang dihapuskan, tahap pertama yakni kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 20 tahun.
Kemudian dilanjut dengan kendaraan yang menunggak 10-20 tahun.