Otomotifnet.com - Eko Sabkiyanto (29) warga Teras, Boyolali, Jawa Tengah urusan hukum.
Setelah menukarkan Yamaha Aerox 155 dengan duit Rp 5 juta.
Kemudian dibelikan Kawasaki Ninja namun justru berbuah ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sebab, Aerox 155 yang digadaikan senilai Rp 5 juta tersebut bukan miliknya.
Melainkan hasil nyolong di depan Indomaret Bangak, Banyudono, Boyolali.
Ia tergiur membawa kabur Aerox 155 tersebut karena kunci kontak masih menancap saat parkir.
Peristiwa bermula saat Eko beristirahat di depan Indomaret karena lelah jalan kaki dari Colomadu saat mau pulang ke rumahnya di Teras, Boyolali.
Saat itu, dia yang sedianya akan berangkat kerja ke Kalimantan namun batal.
Dia kemudian pulang lagi ke rumah dengan mendapatkan tumpangan travel dan turun di Colomadu.
Dari Colomadu itu dia kemudian melanjutkan perjalanan dengan jalan kaki ke rumahnya di Teras.