Urus STNK dan BPKB Hangus Karena Kebakaran, Ini Syarat dan Biayanya

Ferdian - Minggu, 5 Maret 2023 | 18:00 WIB

Salah satu kendaraan yang hangus terbakar karena tragedi kebakaran Depo Pertamina Plumpang (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kebakaran dahsyat Depo Pertamina Plumpang mengakibatkan rumah sampai kendaraan warga hangus.

Melihat kondisi rumah yang hancur, kemungkinan ada surat-surat berharga seperti STNK dan BPKB ikut terbakar.

Kalau korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang merasa STNK dan BPKB hilang, bisa simak artikel satu ini

STNK dan BPKB memang jadi dokumen penting yang wajib dijaga pemilik kendaraan.

Kalau hilang, pemilik bisa kesulitan bayar pajak tahunan atau menjual kendaraan lagi.

Untuk biaya mengurus STNK dan BPKB hilang, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hendra
Ilustrasi STNK

Pemilik motor atau kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK biayanya sebesar Rp 100.000, sementara untuk roda empat dikenakan biaya Rp 200.000.

Untuk penerbitan BPKB motor dipungut biaya Rp 225.000, sedangkan mobil biayanya Rp 375.000.

Sekadar info, berikut syarat mengurus STNK dan BPKB hilang: