Urus STNK dan BPKB Hangus Karena Kebakaran, Ini Syarat dan Biayanya

Ferdian - Minggu, 5 Maret 2023 | 18:00 WIB

Salah satu kendaraan yang hangus terbakar karena tragedi kebakaran Depo Pertamina Plumpang (Ferdian - )

- Pemilik harus mengisi formulir, KTP, Surat Kuasa jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain.

- Bawa kendaraan yang akan di mutasi ke lokasi cek fisik.

- Sertakan juga dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang.

- Surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang).

- Fotocopy STNK atau BPKB yang hilang.

- Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-maisng satu minggu di media cetak yang berbeda.

Baca Juga: STNK Dan BPKB Bekas Bisa Dijual, Duit Buat Tambah-tambah Isi Bensin

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/11/180200415/ini-rincian-biaya-mengurus-stnk-dan-bpkb-hilang