Otomotifnet.com - Berikut syarat konsumen dapatkan subsidi harga motor listrik Rp 7 juta.
Diketahui, program insentif dari pemerintah ini berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan, (6/3/23).
"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023," kata Febrio.
Febrio mengatakan, motor listrik berbasis baterai ini syaratnya diproduksi di Indonesia.
Ia mengatakan, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dari pemerintah.
"Dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sesuai dengan jumlah tersebut," ujarnya.
Febrio mengatakan, pemerintah juga memberikan bantuan untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.
"Tadi disebutkan ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.