Pemasukan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Tembus Rp 9 T, Ini Datanya

Ferdian - Rabu, 8 Maret 2023 | 17:00 WIB

Ilustrasi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Potensi pajak yang dihasilkan dari kendaraan bermotor di Jakarta sangat besar.

Hal ini bisa dilihat dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Provinsi Jakarta tahun 2022.

Dilansir dari data Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi DKI Jakarta, pada 2022 rencana jumlah pajak ditetapkan Rp 45,7 triliun.

Namun realisasi penerimaan hanya Rp 40,34 triliun.

Angka penerimaan pajak ini terdiri dari berbagai jenis pendapatan antara lain pajak bumi dan bangunan, pajak kendaran bermotor dan bea balik nama (BBN), pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame dan lainnya.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), rencana pajak adalah Rp 9 triliun.

Hebatnya, realisasi atau pencapaiannya melebih target yakni Rp 9,4 triliun.

Begitu juga dengan target Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor sebesar Rp 6 triliun.

Pencapaiannya pun melebihi target yakni Rp 6,297 triliun.

Kalau dilihat secara persentase, antara realisasi pajak 2022 untuk kendaraan bermotor dibanding realisasi pajak keseluruhan menyumbang hampir 39 persen.

Jadi memang terlihat, pajak yang didapat dari kendaraan bermotor menduduki porsi lebih besar dibandingkan dengan jenis pajak-pajak lainnya.

Dengan besarnya pendapatan pajak dari kendaraan bermotor, sangat wajar, fasilitas untuk pengendara mestinya lebih diperhatikan.

Seperti contohnya kondisi kelayakan jalan.

Untuk wilayah Jakarta, jalan berlubang kerap ditemui.

Tim redaksi beberapa waktu lalu menyusuri jalan di seputaran Gatot Soebroto dari Slipi.

Terlihat lubang yang cukup besar dengan kedalaman lebih 10 cm di tengah jalan.

Berharap, besarnya data yang dikumpulkan dari pengendara bisa dikembalikan ke pengguna jalan berupa fasilitas jalan yang layak.

Baca Juga: Penghapusan Data STNK Telat Pajak Berlaku Tahun Ini, Ini Aturan Mainnya

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223720092/ini-besarnya-pemasukan-pajak-dari-kendaraan-bermotor-di-jakarta?page=all