Otomotifnet.com - Wisatawan mancanegara dilarang menyewa motor di Bali.
Larangan ini disampaikan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Larangan dalam bentuk peraturan daerah tersebut adalah buntut dari banyaknya warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan lalu lintas di Bali.
“Jadi (wisatawan asing) minjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca-Covid,” ucap Koster (12/3/2023).
Kostar menjelaskan, tak sedikit perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas.
Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak pakai helm, hingga menggunakan pelat palsu.
Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas.
Tak hanya itu, Wisman yang ingin berkendara wajib menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan atau travel.
“Jadi para wisatawan itu harus berpergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, tidak diperbolehkan lagi menggunakan motor yang bukan dari travel,” ucap Koster.
“Kalau mau jadi turis berperilakulah sebagai turis, menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh agen travel bukan jalan-jalan menggunakan motor tidak pakai kaus, tidak pakai baju, tidak pakai helm, melanggar lagi sudah begitu tidak pakai Surat Izin Mengemudi (SIM),” lanjutnya.