Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengguna kendaraan bermotor wajib menaati peraturan yang ada.
Mulai dari cara berkendara hingga kelengkapan kendaraan.
Baca Juga: Bule di Bali Ngelunjak, Sewa Motor dan Mobil, Pelat Nomor Diganti Palsu Seenaknya