Petugas kemudian meminta pada pemilik bengkel untuk menunjukkan dokumen mobil itu.
Berdasarkan dokumen kepemilikan kendaraan, tercatat bahwa mobil mewah itu dimiliki sebuah perusahaan di Bandung, Jawa Barat.
Terdapat fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan pelat D 1 FEB atas nama PT. EST. Suratno menduga, Lamborghini tersebut sengaja dibawa ke bengkel untuk dimodifikasi ulang setelah fotonya viral dan menjadi target operasi Dirlantas Polda Bali.
"Indikasinya begitu, karena kita mau dalami itu, indikasinya karena viral supaya tidak terlacak oleh polisi kesannya dialihkan ke bengkel dalam rangka perawatan," katanya.
Setelah didalami, diketahui Lamborghini Aventador tersebut ternyata diduga menunggak pajak sebesar Rp 104 juta.
"Pajaknya menunggak Rp 104 juta selama satu tahun," kata AKBP Suratno.
Sementara pengemudi berinisial SD diduga kabur ke Dubai.
Ia diduga kabur untuk menghindari pemeriksaan polisi mengenai kepemilikan kendaraan mewah itu.
Namun polisi telah memanggil pihak perusahaan yang namanya tertera dalam STNK.
"Jadi kita masih mengundang pihak PT tersebut untuk datang, kita undang untuk membuktikan kepemilikan ini, termasuk kita akan dalami kok bisa kasih atau digunakan oleh WN Rusia ini," katanya.
Baca Juga: Lamborghini Pakai Pelat Palsu di Bali Nunggak Pajak Setahun, Sopir Kabur ke Dubai