Sengaja Tabrakan Hilux Dinas Pelat Merah ke Tembok, Kasatpol PP dan Dua Staf Diborgol Polisi

Irsyaad W - Rabu, 15 Maret 2023 | 09:45 WIB

Toyota Hilux pelat merah BA 35 N sengaja ditabrakan ke tembok, tercatat mobil dinas Kasatpol PP kota Padang Panjang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kasus Toyota Hilux dinas pelat merah sengaja ditabrakan ke tembok berbuntut panjang.

Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) dan dua staf-nya, IF (25) serta IW (42) diborgol Polisi.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus sengaja merusak Hilux pelat merah tersebut demi klaim asuransi.

Kini ketiganya ditahan di Mapolres Padang Panjang, (14/3/23).

"Ketiganya langsung kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi, (14/3/23).

Istiqlal menyebutkan, Alber berperan sebagai otak perusakan Hilux dinas itu.

Sedangkan dua stafnya merupakan pelaku perusakan.

Menurut Istiqlal, perusakan Hilux dinas Kasatpol PP dan Damkar BA 35 N itu dengan cara ditabrakan ke tiang beton depan kantor Satpol PP dan Damkar.

Lalu melempar batu ke arah kap mesin sehingga retak.

Kemudian menabrakkan bagian belakang mobil ke tiang beton.