Otomotifnet.com - Kasus Toyota Hilux dinas pelat merah sengaja ditabrakan ke tembok berbuntut panjang.
Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) dan dua staf-nya, IF (25) serta IW (42) diborgol Polisi.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus sengaja merusak Hilux pelat merah tersebut demi klaim asuransi.
Kini ketiganya ditahan di Mapolres Padang Panjang, (14/3/23).
"Ketiganya langsung kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi, (14/3/23).
Istiqlal menyebutkan, Alber berperan sebagai otak perusakan Hilux dinas itu.
Sedangkan dua stafnya merupakan pelaku perusakan.
Menurut Istiqlal, perusakan Hilux dinas Kasatpol PP dan Damkar BA 35 N itu dengan cara ditabrakan ke tiang beton depan kantor Satpol PP dan Damkar.
Lalu melempar batu ke arah kap mesin sehingga retak.
Kemudian menabrakkan bagian belakang mobil ke tiang beton.